Polemik Mesin Insinerator, Sekkot, Kadinkes dan Kadis DLH Ternate Saling Lempar Tanggung Jawab: Jaksa Lidik Aliran Dana Ilegal

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Fathiyah Suma. Ia menyatakan bahwa persoalan izin, terutama izin lingkungan dan operasional, merupakan kewenangan DLH.

“Terkait status operasional insinerator yang belum berizin, silahkan konfirmasi ke DLH Kota Ternate. Sekarang operasinya dihentikan, jadi mereka yang harus memberi pernyataan dan bertanggung jawab,” kata Fathiyah, Selasa kemarin (9/9).

Sementara itu, Kepala DLH M. Syafei membenarkan bahwa operasional insinerator telah dihentikan karena fasilitas tersebut belum memiliki izin resmi untuk mengelola limbah medis. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

BACA JUGA  Jamintel Kejagung Dijadwalkan Kunjungi Malut, Ini Agendanya

 “Pengelolaan limbah medis harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Saat ini, insinerator milik Dinkes belum memenuhi syarat tersebut, sehingga kami hentikan operasinya,” ujar Syafei, Selasa, 2 September 2025.

Syafei mengungkapkan, pihaknya telah menyarankan agar pengelolaan insinerator diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin. Namun, Dinkes disebut keberatan karena belum tersedia anggaran untuk membayar jasa pihak ketiga.

BACA JUGA  Kasus Kurir J&T Jemput Ganja 1,7 Kilogram Dilimpahkan ke Kejari Ternate

“Solusinya adalah bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin. Tapi memang, Dinkes mengeluhkan belum adanya anggaran untuk itu,” jelasnya.

DLH pun mendorong Dinkes untuk segera melakukan koordinasi lintas instansi agar penganggaran dapat direalisasikan, sehingga pengelolaan limbah medis bisa berjalan sesuai aturan. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan insinerator akan kembali dioperasikan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah