Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Fathiyah Suma. Ia menyatakan bahwa persoalan izin, terutama izin lingkungan dan operasional, merupakan kewenangan DLH.
“Terkait status operasional insinerator yang belum berizin, silahkan konfirmasi ke DLH Kota Ternate. Sekarang operasinya dihentikan, jadi mereka yang harus memberi pernyataan dan bertanggung jawab,” kata Fathiyah, Selasa kemarin (9/9).
Sementara itu, Kepala DLH M. Syafei membenarkan bahwa operasional insinerator telah dihentikan karena fasilitas tersebut belum memiliki izin resmi untuk mengelola limbah medis. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.
“Pengelolaan limbah medis harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Saat ini, insinerator milik Dinkes belum memenuhi syarat tersebut, sehingga kami hentikan operasinya,” ujar Syafei, Selasa, 2 September 2025.
Syafei mengungkapkan, pihaknya telah menyarankan agar pengelolaan insinerator diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin. Namun, Dinkes disebut keberatan karena belum tersedia anggaran untuk membayar jasa pihak ketiga.
“Solusinya adalah bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin. Tapi memang, Dinkes mengeluhkan belum adanya anggaran untuk itu,” jelasnya.
DLH pun mendorong Dinkes untuk segera melakukan koordinasi lintas instansi agar penganggaran dapat direalisasikan, sehingga pengelolaan limbah medis bisa berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan insinerator akan kembali dioperasikan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!