Kasus Kurir J&T Jemput Ganja 1,7 Kilogram Dilimpahkan ke Kejari Ternate

Ternate, Maluku Utara – Polisi menyerahkan tersangka SR alias Gandi dan barang bukti kasus tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (13/02/2025).

Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate setelah Kejari Ternate menerbitkan surat P-21 Nomor B-260/Q.2.10/Enz.1/02/2025 pada 5 Februari 2025.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan bahwa penyerahan ini berdasarkan surat nomor B/41/II/2025/Resnarkoba yang tertanggal Kamis 13 Februari 2025.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Ternate Segera ke Meja Hijau

“Tersangka S.R alias GANDI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Umar.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah