Ternate, Maluku Utara – Polisi menyerahkan tersangka SR alias Gandi dan barang bukti kasus tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (13/02/2025).
Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate setelah Kejari Ternate menerbitkan surat P-21 Nomor B-260/Q.2.10/Enz.1/02/2025 pada 5 Februari 2025.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan bahwa penyerahan ini berdasarkan surat nomor B/41/II/2025/Resnarkoba yang tertanggal Kamis 13 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka S.R alias GANDI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Umar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya