Ternate, Maluku Utara – Para kepala OPD diminta untuk segera melaporkan laporan keuangan mereka ke BPKAD Kota Ternate. Batas waktu pelaporan pada tanggal 27 Februari 2025, setelah itu laporan tersebut akan diajukan ke BPK.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, pemeriksaan sendiri akan dihentikan pada tanggal tertentu, dan BPK akan mulai melakukan pemeriksaan terperinci pada tanggal 8 April mendatang.
Selain itu, sambung Rizal, perlu ditekankan terkait masalah hibah. OPD teknis, seperti Kesra dan lainnya yang mengelola hibah, diminta untuk memeriksa kembali SPJ atau prosedur yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya