Alasan Pemkot Ternate Evaluasi Kinerja Pimpinan OPD

- Editor

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Walikota Ternate

Kantor Walikota Ternate

Ternate, Maluku Utara- Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria.

“Secara norma sudah bisa dilakukan di atas satu tahun, sehingga pejabat yang menjabat selama satu sampai di atas dua tahun dan bahkan di atas lima tahun bisa dilakukan evaluasi dan uji kompetensi,” kata Samin begitu diwawancarai, Selasa (14/01/2025). 

BACA JUGA  DPRD Morotai Siapkan PAW 3 Anggota

Samin mengatakan, evaluasi ini merupakan kebutuhan organisasi, karena untuk mempertegas visi misi Walikota Ternate yang membutuhkan pimpinan OPD yang mampu menggerakkan semua program. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Metode evaluasi tentunya ada standar, misalnya bisa melalui evaluasi kinerja maupun uji kompetensi, sehingga mampu mengukur kelayakan pimpinan OPD yang menduduki jabatan atau berkualitas,” ucapnya. 

BACA JUGA  Pasar BUMDes Labuha Bakal Ditertibkan

Dikatakan, mekanisme evaluasi dan uji kompetensi ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 misalnya meminta persetujuan dari Mendagri setelah disetujui baru ke BKN untuk mendapatkan restu. 

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!