Ternate, Maluku Utara- Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Ternate sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria.
“Secara norma sudah bisa dilakukan di atas satu tahun, sehingga pejabat yang menjabat selama satu sampai di atas dua tahun dan bahkan di atas lima tahun bisa dilakukan evaluasi dan uji kompetensi,” kata Samin begitu diwawancarai, Selasa (14/01/2025).
Samin mengatakan, evaluasi ini merupakan kebutuhan organisasi, karena untuk mempertegas visi misi Walikota Ternate yang membutuhkan pimpinan OPD yang mampu menggerakkan semua program.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Metode evaluasi tentunya ada standar, misalnya bisa melalui evaluasi kinerja maupun uji kompetensi, sehingga mampu mengukur kelayakan pimpinan OPD yang menduduki jabatan atau berkualitas,” ucapnya.
Dikatakan, mekanisme evaluasi dan uji kompetensi ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 misalnya meminta persetujuan dari Mendagri setelah disetujui baru ke BKN untuk mendapatkan restu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya