“Yang pasti secara aturan kita penuhi. Pemkot selalu taat terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria. Apalagi pengisian jabatan Eselon II,” ujar Samin.
Evaluasi dan uji kompetensi berdasarkan Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah,dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021.
“Aturan ini telah memberi penegasan bahwa evaluasi bisa dilakukan dalam jangka waktu pendek, jadi indikator penilaian bisa enam bulan pertama kemudian enam bulan kedua, sehingga menjadi satu tahun,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!