Sofifi, Maluku Utara- Ibarat tak kehilangan akal, Komisi III DPRD Maluku Utara (Malut) terus berupaya agar dua (2) proyek mangrak yang dibiayai PT. Sarana Multy Infrastruktur (SMI) itu bisa dilanjutkan.
Setelah gagal mendekati BPK Kantor Perwakilan Malut untuk memuluskan rencana melanjutkan kedua proyek mangkrak itu, Komisi III kali ini berencana akan mendorong kedua proyek yang tak selesai dikerjakan itu ke dalam skema pembiayaan Multyears (MY).
Diketahui, kedua proyek mangrak itu masing-masing, proyek ruas Jalan Matuting-Ranga Ranga dengan nilai kontrak sebesar Rp 62.610.000.000 dan progres 85 persen, kemudian proyek Jalan dan Jembatan Payahe-Dahepodo dengan nilai kontrak Rp 46.700.000.000 dan progres pekerjaan sekitar 65 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dua proyek mangrak itu, ada juga lima (5) paket proyek lainnya yang dibiayai melalui pinjaman PT. SMI. Ke 5 paket tersebut sudah selesai dikerjakan atau progres pekerjaan 100 persen tuntas.
Lima paket proyek ini antara lain, proyek jalan dan jembatan Saketa-Dahepodo senilai Rp 51.900.000.000, jalan dan jembatan Ibu-Kedi senilai Rp 67.545.000.000, proyek jalan Tolabit-Toliwang-Kao senilai Rp 22.100.000.000, kemudian proyek jembatan kali Oba II (lanjutan) senilai Rp 25.000.000.000, dan jalan Bahar Andili (Sofifi) senilai Rp 15.000.000.000.
Kendati 5 paket proyek tersebut sudah selesai dikerjakan, namun pihak SMI enggan membayar sisa pekerjaan dengan alasan proyek-proyek tersebut sudah melewati kontrak yang disepakati.
PT. SMI kemudian mengajukan pemutusan kerjasama dengan Pemprov Malut pada 30 November 2022 lalu. Akibat pemutusan kontrak tersebut, Pemprov Malut terpaksa menanggung beban utang kepada pihak rekanan sebesar Rp 48 miliar.
Sebagai solusinya, Komisi III DPRD Maluku Utara yang juga membidangi masalah infrastruktur berencana akan mempaketkan dua proyek mangkrak yang dibiayai PT. SMI melalui skema penganggaran Multiyears (MY) yang sudah berjalan di tahun 2023 ini.
Rencana tersebut sudah dibicarakan Komisi III dengan Dinas PUPR Provinsi Malut pada Rabu (18/1/2023) malam.
Sebagai informasi, Multiyears (MY) atau kontrak tahun jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Di tahun 2022 lalu, Pemprov Maluku Utara melalui APBD Perubahan, sedikitnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 589 miliar untuk membiayai 21 paket proyek pembangunan infrastruktur di daerah ini. Proyek yang menggunakan skema MY tersebut kini mulai berjalan di tahun 2023 ini.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Rusihan Djafar yang dikonfirmasi Haliyora, Rabu (18/1/2022), tak menampik jika kedua paket proyek mangkrak itu akan dilanjutkan dengan menggunakan sistem MY pada tahun 2023 ini.
“Kita berharap dua proyek yang mangkrak ruas jalan Payahe-Daepodo dan Matuting-Ranga Ranga segera diselesaikan karena sumber pendanaan selanjutnya berasal dari Multiyers,” kata Rosihan, usai melakukan pertemuan dengan Dinas PUPR, Rabu (18/1/2023) malam.
Rusihan menyebutkan, jika dua proyek tersebut dimasukkan dalam skema pembiayaan MY, maka sudah tentu sisa utang pihak rekanan dari 7 paket proyek yang bersumber dari pinjaman SMI harus dihitung ulang nilainya.
“Jadi utang pihak ketiga tersebut kita geser ke APBD-Perubahan 2023 sehingga bisa dibayarkan. Kita berharap agar ruas jalan Payahe-Daepodo bisa selesai karena jalan itu menyambungkan antara Halmahera Selatan (Halsel) dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep), begitu juga jalan Matuting-Ranga Ranga,” ujar Rosihan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Juba menyebutkan, berdasarkan hasil kesepakatan antara DPRD dan PUPR, dua proyek SMI yang mangkrak itu akan dibiayai oleh APBD Perubahan 2022.
Sama dengan Ketua Komisi III DPRD Malut, mantan Kepala BPBJ Malut itu juga mengungkapkan bahwa untuk menyelesaikan dua proyek mangrak yang dibiayai SMI, maka pola yang digunakan adalah melalui Multiyears supaya proyek tersebut bisa dilanjutkan.
“Jadi proyek yang mangkrak akan diselesaikan dengan pola Multiyears, atau dicontract change order atau CCO bisa melalui adendum supaya proyek ini bisa tersambung,” kata Saifuddin.
Disentil temuan BPK sebesar Rp 94 miliar di 7 paket proyek yang dibiayai PT. SMI itu, Saifuddin berjanji akan berkoordinasi lagi dengan BPK.
“Hasil LHP BPK sudah keluar, jadi nanti kita akan berkoordinasi dengan BPK,” tandas Saifuddin. (Sam-2)