SR alias GANDI diduga tanpa hak dan secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja.
Dalam proses penyerahan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, yaitu dua bungkusan plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,7 kg. Kemudian dua buah kotak tupperware, dua bungkusan paket kiriman dengan nomor resinya, serta satu unit HP Infinix Hot 12 Play warna biru, juga satu kartu SIM.
Umar bilang dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, kasus S.R selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh pihak Kejari Ternate sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate dengan meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tersangka SR (29) alias Gandi terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis ganja kering. Dia diringkus Satresnarkoba pada November 2024 lalu.
Tersangka SR sendiri merupakan karyawan jasa pengiriman barang J&T ini. Dia diciduk polisi setelah mengambil paket ganja kering dengan berat 1,7 kilogram. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!