Di lain pihak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, saat ini tengah melidik dugaan aliran dana ilegal pengoperasian mesin insinerator pada Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, di media ini Kamis lalu (4/9), mengatakan pihaknya masih melakukan pulbaket terkait dengan kemana aliran dana dari pihak kedua yang diterima Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk memastikan kejelasan mekanisme kerja sama antara pihak kedua selaku penyedia limbah medis dan Dinas Kesehatan sebagai pengelola insinerator.
Aan menyatakan bahwa jaksa masih menelusuri dokumen perjanjian serta keterangan para pihak terkait untuk memastikan apakah terdapat potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut atau tidak. “Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan belum dapat memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Untuk itu pihaknya berharap semua pihak bisa bersabar hingga hasil pulbaket rampung. “Memang ada dugaan sementara bahwa ada dana yang masuk dari pihak kedua, yaitu sejumlah rumah sakit di Kota Ternate dan luar Kota Ternate,” ujarnya.
Sebagai informasi, bahwa kasus ini mencuat setelah adanya pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan mesin insinerator pada Dinas Kesehatan Kota Ternate. (RFN/Tim)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!