Ternate, Haliyora
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan berbagai Barang Bukti (BB) tindak pidana umum dan narkotika selama periode September 2020. Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 31 perkara dengan BB paket ganja seberat 2,769.02249 gram, barang bukti sabu dari 52 perkara seberat 478,673,4, lima perkara tembakau gorilla dengan BB seberat 47,12 gram, dan BB berupa kosmetik dari lima perkara.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman parkir kantor Kejari Ternate dengan cara membakar, dipimpin langsung Kepala Kejari Ternate, Pendi Sijabat.Jumat (26/02/2021).
Pendi Sijabat saat dikonfirmasi usai gelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan menjelaskan, barang bukti yang dimusahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Barang bukti ini sudah ada putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum,” kata Pendi Sijabat.
Sementara itu, Kepala Seksi barang bukti dan barang rampasan Kejari Ternate, Sugandi Putera merinci pemusnahan barang bukti dan hasil rampasan yang dilakukan ini merupakan barang bukti terdiri dari 31 paket perkara narkotika jenis ganja dengan berat sebanyak 2,769.02249 gram, 52 perkara sabu dengan berat 478,673,4 gram, 5 perkara tembakau gorila dengan barang bukti seberat 47,12 serta lima barang bukti perkara kosmetik.
Sugandi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti hari ini (Jum’at) merupakan pemusnahan kedua. “Sebelumnya sudah dilakukan pemusnahan yang sama di kantor BNNP dalam rangkaian Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HABI) beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!