Ia mengungkapkan, Komisi II menerima laporan langsung dari warga Kelurahan Rua terkait dugaan pengabaian kewajiban CSR oleh salah satu BUMN, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). Selain itu, terdapat pula keluhan soal rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak melibatkan warga lokal, meskipun mereka memiliki kompetensi yang memadai.
“Keberadaan BUMN di daerah tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Komisi II, lanjut dia, mendesak BUMN untuk tidak menutup mata terhadap kewajiban tersebut karena menyangkut perintah undang-undang. Ia menegaskan, kontribusi melalui CSR sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, pendapatan, kesehatan, hingga pelestarian lingkungan hidup.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II akan mendorong pemerintah daerah agar memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan CSR/TJSL, termasuk keterbukaan data terkait program dan anggaran yang dialokasikan oleh BUMN. “Hal ini harus menjadi perhatian serius agar CSR/TJSL benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan di Kota Ternate,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga melalui pertemuan dengan manajemen PLTMG dan masyarakat setempat guna mencari solusi atas permasalahan yang ada. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!