Kejari Taliabu Bantah Terima Uang dari Tersangka MCK Fiktif

Bobong, Maluku Utara – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, membantah menerima aliran uang dari tersangka kasus korupsi MCK Fiktif, Supraydno.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, Supraydno, melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang, menyebut kliennya ditipu seorang kontraktor berinisial IH alias Ibnu. Aksi penipuan tersebut dilakukan IH dengan meminta uang Rp 150 juta kepada Supraydno. 

BACA JUGA  Pakai Dana DAK, Dishub Bangun 4 Dermaga di Taliabu Tahun Ini

Uang tersebut guna membantu Supraydno agar terbebas dari jeratan kasus MCK Fiktif yang ditangani Kejari Taliabu. Supraydno yang kala itu tak menyadari bahwa dirinya ditipu, lalu menyerahkan uang yang diminta IH melalui bendahara Dinas PUPR. Apalagi saat meminta uang tersebut, IH mengatakan bahwa itu atas perintah Kepala Kejari Taliabu, Nurwinardi.

BACA JUGA  Penghuni Rumdis Haltim Diminta Kosongkan Rumah Sebelum 31 Agustus 2023

Tipu muslihat IH terendus setelah Supraydno ditetapkan tersangka dalam kasus MCK fiktif pada 14 Februari 2025. Supraydno bersama tiga orang lainnya yaitu, MRD, HU, dan MR ditetapkan tersangka atas kasus yang merugikan keuangan sebesar Rp 3,6 miliar lebih.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah