Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tidak pernah melakukan pemerasan atau meminta uang atau sejumlah dana kepada pihak-pihak dalam penyidikan
Usman (Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu)
Bobong, Maluku Utara – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, membantah menerima aliran uang dari tersangka kasus korupsi MCK Fiktif, Supraydno.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, Supraydno, melalui kuasa hukumnya, Agus Salim R. Tampilang, menyebut kliennya ditipu seorang kontraktor berinisial IH alias Ibnu. Aksi penipuan tersebut dilakukan IH dengan meminta uang Rp 150 juta kepada Supraydno.
Uang tersebut guna membantu Supraydno agar terbebas dari jeratan kasus MCK Fiktif yang ditangani Kejari Taliabu. Supraydno yang kala itu tak menyadari bahwa dirinya ditipu, lalu menyerahkan uang yang diminta IH melalui bendahara Dinas PUPR. Apalagi saat meminta uang tersebut, IH mengatakan bahwa itu atas perintah Kepala Kejari Taliabu, Nurwinardi.
Tipu muslihat IH terendus setelah Supraydno ditetapkan tersangka dalam kasus MCK fiktif pada 14 Februari 2025. Supraydno bersama tiga orang lainnya yaitu, MRD, HU, dan MR ditetapkan tersangka atas kasus yang merugikan keuangan sebesar Rp 3,6 miliar lebih.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!