Jadi selain rehab akan di tata kembali, terkait penghuni perumahan agar setiap OPD bisa dapat merata
Yusuf Thalib (Kabag Humas Setda Haltim)
Maba, Maluku Utara- Penghuni rumah dinas (Rumdis) milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diminta agar mengosongkan perumahan sebelum tanggal 31 Agustus tahun 2023 ini.
Pengosongan Rumdis tersebut dalam rangka rehabilitas dan perbaikan yang dilakukan pada tahun ini. Hal itu sesuai surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 007/218/SETDA/2023.
Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Haltim Yusuf Thalib, mengatakan selain rehabilitasi, Pemkab Haltim juga akan melakukan penataan kembali penghuni perumahan tersebut.
“Jadi selain rehab akan di tata kembali, terkait penghuni perumahan agar setiap OPD bisa dapat merata,” kata Yusuf, Selasa (22/8/2023).
Dijelaskan, sebagaimana surat edaran tersebut secara terperinci disebutkan bahwa untuk pengaturan penghuni perumahan tersebut akan diatur kembali melalui surat keputusan Bupati Halmahera Timur.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!