“Jadi semisalnya yang dapat kadis, sekretaris dan kabid, atau per OPD dapat berapa unit itu yang diatur,” terangnya.
Yusuf mengatakan untuk pekerjaan perumahan tersebut saat ini sudah mulai dilakukan oleh pihak rekanan sehingga sebagian penghuninya yang merupakan ASN telah mengosongkan perumahan tersebut.
“Bahkan ada yang sudah kosong sebagaimana instruksi sekda,” katanya.
Sementara itu, untuk besaran anggaran rehabilitasi dirinya mengaku tidak mengetahui pasti karena melekat di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Haltim.
“Kalau untuk anggaran langsung tanyakan ke Kadis Perkim karena pekerjaan itu ada di Perkim,” pungkasnya. (RH/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!