Kami berharap bapak Kapolresta Tidore memberikan instruksi khusus kepada penyidik Polresta Tidore yang menangani kasus ini agar dapat segera mengungkapnya
Roslan (Praktisi Hukum)
Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) diminta segera mengungkap kasus pembuangan mayat bayi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara.
Diketahui, peristiwa terjadi pada 27 Juni 2023 lalu, dimana warga dihebohkan dengan penemuan sebuah dus yang berisi mayat bayi berjenis kelamin perempuan di TPA Rum Balibunga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi Hukum Maluku Utara, Roslan meminta Polresta segera mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut dengan memeriksa saksi dan mengambil sampel DNA.
“Terhadap kasus penemuan mayat bayi di wilayah TPA Rum Balibunga ini kami berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Tidore harus segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini termasuk mengambil sampel DNA mayat bayi tersebut untuk dilakukan pengujian secara medis yang mana ini selalu membantu memudahkan pengungkapan kasus guna mengetahui apakah hilangnya nyawa bayi ini murni karena penyakit atau memang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” kata Roslan, Selasa (22/8/2023).
Halaman : 1 2 Selanjutnya