Kejari Morotai Musnahkan Babuk Perkara yang Sudah Diputus Inkrah

Morotai, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk) berupa narkotika jenis sabu hingga barang tajam.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan dari Polres Pulau Morotai yang telah diputus pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Proses pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kajari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, Pj. Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, Plt Sekertaris Daerah Pulau Morotai, F. Revi Dara, Kepala BNNK Pulau Morotai, Jainuddin, Danlanud Leo Wattimena Pulau Morotai, Kolonel Pnb Tubagus Hasan dan A. Kabid Dinkes Anwar.

“Pemusnahan babuk ini adalah salah satu dari kegiatan penyelesaian kami. Jadi, ada dua atau tiga kali dalam setahun kami musnah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Zul Kurniawan Akbar, ketika di konfirmasi awak media di depan kantor Kejari, Kamis (22/12/2022).

Zul Kurniawan mengatakan, seluruh babuk yang dimusnakan ini terdiri dari tujuh (7) perkara yang telah diputus inkrah, diantaranya perkara perlindungan anak sebanyak empat (4) perkara, kemudian kasus pencemaran nama baik, dan kasus perjudian.

“Selain itu, ada juga narkotika jenis sabu sekitar 0,7 gram sabu yang dimusnahkan. Kemudian alat-alat yang digunakan oleh para pelaku pada kasus penipuan dan kasus togel,” tambahnya.

BACA JUGA  Peringati HUT ke 57, Dinkes Gelar lomba dan Gebrak Vaksinasi

Adapun babuk yang dimusnakan dari 7 perkara ini telah mendapatkan kekuatan hukun tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ternate. Antara lain, satu Lembar baju kaos lengan panjang warna hitam, satu lembar celana pendek warna hijau, satu lembar bra warna merah muda motif hitam, satu lembar celana dalam warna merah maron, dan satu lembar seprai dengan motif bunga warna merah muda, warna ungu, dan warna hijau. Babuk sitaan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor-18/PID/2022/PT. TTE 18 Mei 2022.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN.Tob 13 Oktober 2022, berupa : satu lembar kaos lengan pendek warna hitam motif kuning, satu lembar celana panjang warna biru dongker.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-58/Pid.B/2022/PN.Tob 16 November 2022, berupa : satu buah Flashdisk merk CAVIAR dengan kapasitas sebesar 2 (dua) gigabyte yang berisikan rekaman video peristiwa yang dilaporkan, 7 lembar print out berita dari media onile yang terdiri dari: 1 (satu) lembar berita dari https://www.koridorzone.com/2018/11/19/anggota-dprd-morotai-ikut-orasi-tuding-beny-hanya-memperkaya-diri/ dengan judul portal berita Mass Anggota DPRD Morotai Ikut Orasi Tuding Benny Hanya Memperkaya Diri. Kemudian tiga lembar berita dari https://i.malutpcom./2018/11/19/massa-aksi-minta-dprd-gunakan-haknya-turunkan-bupati-morotai-/ dengan judul portal berita Massa Aksi Minta DPRD Gunakan Haknya Turunkan Bupati Morotai. Tiga lembar berita dari https://kabarmalut.co.id/2018/11/19/turun-ke-jalan-asn-desak-kpk-tangkap-bupati-morotai/ dengan judul portal Turun ke Jalan ASN Desak KPK Tangkap Bupati Morotai.

BACA JUGA  Alasan Keamanan, Pemilihan BPD Serentak di Pulau Taliabu Ditunda

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 81/Pid.Sus/2022/PN.Tob 15 November 2022 berupa : satu sachet plastic bening ukuran kecil berisikan butiran bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,07 gram, satu buah alat hisap (bong), dua buah korek api gas, satu botol aqua berisi minuman keras cap tikus, satu sachet plastik ukuran kecil bekas pakai Narkotika diduga jenis Sabu, satu Nota Reservasi Kamar Hotel Mega Kamar Nomor 6 Atas Nama RIA.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor-80/Pid.Sus/2022/PN.Tob 03 November 2022 berupa : satu lembar baju koko warna biru dongker motif putih, satu lembar celana panjang warna bjru dongker, satu lembar celana dalam warna biru bongker.

Berikutnya, Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 90/Pid.Sus/2022/PN.Tob 24 November 2022 berupa : satu lembar kaos lengan pendek warna putih, satu lembar celana panjang warna crem, dan satu lembar celana pendek warna hitam.

Selanjutnya putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 95/Pid.B/2022/PN.Tob 07 Desember 2022 berupa : sembipan lembar kertas rekapan, satu lembar kertas shio togel, satu buah toples bening dengan tutup warna merah. (Tir-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah