Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secepatnya merevisi Perwali Nomor 53 tahun 2017 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sulamadaha dan Takome.
Untuk merevisi regulasi tersebut, Pemkot Ternate harus segera membentuk tim yang melibatkan instansi terkait. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mohtar Bian saat diwawancarai Haliyora, Kamis (22/12/2022).
“Saya kira kalau memang warga punya tuntutan harus merevisi Perwali soal batas wilayah itu saya rasa tidak ada masalah, namun dengan catatan harus melibatkan kedua kelurahan tersebut,” ujarnya.
Politisi PKB itu menambahkan, pentingnya melibatkan kedua kelurahan tersebut perlu dilakukan oleh Pemkot Ternate agar warga juga dapat mengetahui, karena hal ini sudah menjadi persolan, sehingga Pemkot secepatnya mengambil langkah.
“Terkait masalah batas wilayah ini kalau pemerintah tidak dapat mengambil langkah secepatnya maka, takutnya akan menimbulkan korban. Untuk itu pemerintah secepatnya mengambil langkah cepat,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!