Jika menemukan ada orang yang memungut iuran, maka itu pungutan liar atau Pungli silahkan dilaporkan ke pihak berwajib
Muhammad Umar Ali (Pj Butapi Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Pj Bupati Muhammad Umar Ali meminta kepada warga Pulau Morotai agar tak sungkan-sungkan melaporkan jika menemukan ada oknum tertentu menagih iuran air PDAM.
Pasalnya, air minum yang disediakan untuk masyarakat maupun di tempat-tempat usaha yang bersumber dari Perusahan Daerah Air Minum atau PDAM Morotai ini digratiskan tanpa dipungut sepersen pun.
Pernyataan bupati ini sekaligus menepis isu yang menyebutkan bahwa ada salah satu hotel di Morotai yakni Hotel Molokai menunggak pembayaran iuran air dari PDAM selama 3 tahun yang nilainya sebesar Rp 252 juta.
“Jadi di Indonesia itu hanya di Morotai yang air PDAMnya gratis, dimulai dari A sampai Z itu tidak dipungut biaya air,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Menurut bupati, air yang gratiskan ini berlaku sejak tahun 2018 silam hingga sekarang. “Jika menemukan ada orang yang memungut iuran, maka itu pungutan liar atau Pungli silahkan dilaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!