Menurut bupati, apabila ada aturan baru mengenai iuran tarif air minum maka akan diumumkan ke masyarakat melalui surat pemberitahuan.
“Tidak ada aturan kalau di Morotai dipungut biaya untuk air minum setiap bulan, bahkan tarif air di Morotai juga tidak ada karena sudah digratiskan. Kalau itu diberlakukan berarti ada suratnya dari dulu. Sedangkan ini suratnya juga belum dikeluarkan sampai sekarang,” tandasnya.
Sementara Manager Hotel Molokai, Yuddi, yang dikonfirmasi wartawan mengenai isu tersebut mengaku kaget bahwa tempat kerjanya itu menunggak iuran air dari PDAM hingga ratusan juta.
“Dari pihak PDAM tidak pernah meminta biaya pembayaran air kepada kami. Bahkan dari pihak PDAM juga belum memasang meter air di Hotel Molokai,” bebernya.
Lanjutnya, pihak hotel sering membeli air, jika air yang disalurkan dari PDAM macet. Hal ini dilakukan mengantisipasi jangan sampai ada pelanggan hotel yang komplain.
“Pipa PDAM masuk di Molokai Hotel itu pada tahun 2022, sedangkan rumor itu muncul dari tahun 2020, itu kan tidak benar. Intinya pihak PDAM tidak ada tagihan ke kami,” tutupnya. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!