Ternate, Maluku Utara- Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai Loloda, Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Maluku Utara mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota TNI-AU terhadap seorang warga sipil di Morotai pada 24 November 2022 kemarin
Ketua Umum AMPP-TOGAMMOLOKA, Muhlisin Kasim, mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI-AU tersebut jauh dari standar dan norma Hak Asasi Manusia (HAM) serta tidak berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
“Tindakan oknum aparat juga bisa dikategorikan perbuatan yang kejam dan sangat arogan serta tidak manusiawi jika merujuk pada Konvensi Anti Penyiksaan PBB yang sudah diratifikasi Indonesia,” kata Muslim, Jumat (25/11/2022).
Menurut Muslimin, respon oknum TNI AU dengan melakukan penganiayaan terhadap korban sangatlah tidak manusiawi.
“Saya kira peristiwa kekerasan yang terjadi di dalam tubuh institusi aparat penegak hukum, maka menjadi bahan evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk bertindak lebih humanis dan menghormati harkat dan martabat manusia,” ucapnya.
Muslim menyebutkan, upaya penyelesaian setiap persoalan, bukan dilakukan dengan cara main hakim sendiri melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tindakan main hakim sendiri dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan secara hukum. Dalam negara hukum, semua persoalan yang terkait dengan tindakan melawan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum. Penyelesaian tersebut juga harus menghormati prinsip due process of law dan bukan dengan tindakan kekerasan main hakim sendiri dengan motif otoritas apapun,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya secara kelembagaan mendesak oknum yang melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan itu diproses secara hukum dengan benar dan berkeadilan.
“Pelaku yang terlibat kekerasan dan tindakan melawan hukum harus dibawa hingga tingkat pengadilan, sehingga menjadi bagian efek jerah kepada yang lain untuk tidak melakukan tindakan serupa. Minimnya hukuman dalam kasus-kasus seperti ini membuat kasus-kasus serupa kembali berulang,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang warga yang juga mahasiswa disalah satu perguruan tinggi diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI AU yang bertugas di Morotai.
Korban yang diketahui bernama Edikson alias EF (25), dianiayai oleh oknum anggota TNI AU lantaran dituduh mencuri buah cabai milik oknum tersebut. Kasus tersebut kini telah ditangani Polres Pulau Morotai. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!