Alih-alih terbebas dari jeratan kasus, Supraydno malah menjadi tersangka. Dia lalu meminta IH mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta. Atas kasus penipuan tersebut, Supraydno melalui tim kuasa hukumnya akan melaporkan IH ke penegak hukum.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Usman, membantah pihaknya terlibat dalam dugaan penipuan tersebut. Menurut Usman, tak ada perintah atasannya meminta uang kepada Supraydno melalui kontraktor bernama Ibnu alias IH.
“Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tidak pernah melakukan pemerasan atau meminta uang atau sejumlah dana kepada pihak-pihak dalam penyidikan. Jadi itu semata-mata perbuatan yang dilakukan oleh Ibnu (rekanan) dan untuk kepentingan pribadi seperti pemberitaan di media. Jadi itu tidak benar, kami tidak pernah melakukan permintaan seperti itu,” tegas Kepala Kejari Pulau Taliabu melalui Kasi Pidsus, Usman, Kamis (17/04/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!