Kejari Taliabu Bantah Terima Uang dari Tersangka MCK Fiktif

Alih-alih terbebas dari jeratan kasus, Supraydno malah menjadi tersangka. Dia lalu meminta IH mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta. Atas kasus penipuan tersebut, Supraydno melalui tim kuasa hukumnya akan melaporkan IH ke penegak hukum.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pulau Taliabu, Usman, membantah pihaknya terlibat dalam dugaan penipuan tersebut. Menurut Usman, tak ada perintah atasannya meminta uang kepada Supraydno melalui kontraktor bernama Ibnu alias IH.

BACA JUGA  Anggota Komisi II DPRD Ternate Minta Wali Kota Evaluasi Dinas Pasar

“Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tidak pernah melakukan pemerasan atau meminta uang atau sejumlah dana kepada pihak-pihak dalam penyidikan. Jadi itu semata-mata perbuatan yang dilakukan oleh Ibnu (rekanan) dan untuk kepentingan pribadi seperti pemberitaan di media. Jadi itu tidak benar, kami tidak pernah melakukan permintaan seperti itu,” tegas Kepala Kejari Pulau Taliabu melalui Kasi Pidsus, Usman, Kamis (17/04/2025).

BACA JUGA  Dicecar Deprov, Gubernur Malut Singgung Pokir DPRD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah