Ternate, Maluku Utara- Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif memberikan kesaksian berbeda dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar PN Tipikor Ternate, Rabu (03/7/2024).
Hadir sebagai saksi terkait perkara dugaan suap AGK, Muhaimin malah mengelak keterangan saksi sebelumnya yang dihadirkan JPU KPK yakni Kadri La Itje, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Muhaimin di hadapan Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tampubolon dan empat anggota Hakim lainnya, yaitu Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!