Komisi II DPRD Ternate Minta BUMN Tak Abaikan Kewajiban CSR/TJSL

Ternate, Maluku Utara – Komisi II DPRD Kota Ternate menyoroti masih adanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum maksimal dalam menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL).

Selain itu, kebijakan rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak melibatkan masyarakat lokal secara proporsional.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, menyampaikan hal ini dalam keterangannya kepada Haliyora.id, Senin (8/9/2025).

BACA JUGA  Gempa 7.1 Guncang Sulut, BPBD Malut Imbau Warga Waspada

Farijal memaparkan, pelaksanaan CSR/TJSL oleh BUMN merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“BUMN wajib melaksanakan CSR atau TJSL secara terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat sekitar,” tegas Farijal.

BACA JUGA  Antisipasi PMK, Disper Tikep Perketat Pintu Keluar Masuk Hewan Qurban
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah