Sofifi, Maluku Utara – Dua fraksi di DPRD Maluku Utara yakni Fraksi Golkar dan Hanura menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2025, yang sebelumnya dipaparkan Gubernur Sherly Tjoanda beberapa waktu lalu di sidang DPRD.
Dalam rapat paripurna, Selasa (2/9/2025), Fraksi Golkar melalui juru bicara, Farida Djama, memberikan sejumlah catatan penting terhadap Raperda Perubahan anggaran tersebut.
Merujuk pada PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam 1 (satu) tahun Anggaran, dapat dilakukan 1 (satu) Kali Perubahan APBD. Namun Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melakukan lima kali pergeseran anggaran mendahului APBD.
Menurut Golkar, pergeseran anggaran diperbolehkan, terutama untuk pergeseran minor yang tidak mengubah nilai total anggaran pada suatu program atau kegiatan. Hal ini bertujuan untuk menjaga fleksibilitas dan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sebelum adanya APBD Perubahan
“Atas permasalahan tersebut di atas, Fraksi Golkar menyarankan kepada Gubernur dan TAPD agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan komunikasi yang efektif dengan DPRD sebagai mitra pemerintah daerah, untuk menghindari temuan atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Farida Djama.
Lebih lanjut, Fraksi Golkar menyoroti terkait perubahan pendapatan daerah. Yang mana pada postur APBD Perubahan yaitu sebesar 3.505.592.645.697, bertambah sebesar Rp 60.759.593.697 atau 1,76 persen dari APBD Tahun 2025, sebesar Rp 3.444.833.052.000.
Data realisasi pendapatan daerah per 31 Agustus 2025 menunjukkan angka realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 2.433.240.053.369,56 atau sebesar 75,27 persen dari anggaran sebesar Rp 3.232.526.985.078,15.
Menurut Fraksi Golkar, jika menyimak data tersebut, terdapat perbedaan target pendapatan daerah dalam RAPBD-P tahun 2025 dengan data target pendapatan daerah dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada Pendapatan Daerah APBD Induk Tahun 2025 sebesar Rp 3.444.833.052.000,00.
“Fraksi Golkar menganggap ini adalah permasalahan fundamental yang dapat mempengaruhi penentuan proyeksi target perubahan pendapatan daerah, yang seharusnya TAPD lebih cermat dalam penyusunan RAPBD-P TA 2025,” ujar Farida.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!