Sanana, Maluku Utara – DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, menyoroti kebijakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diterapkan oleh PT Mangoli Timber Producers (MTP). Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Adapun PT Mangole Timber Producers (MTP) adalah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang industri kehutanan dengan fokus pada produksi wood pellet (pelet kayu) dan plywood (kayu lapis) dari bahan baku hutan tanaman industri. Perusahaan ini bagian dari Sampoerna Kayoe Group.
Anggota DPRD Kepulauan Sula, Rian Ariyanto Ruslan, mempertanyakan kontribusi nyata perusahaan terhadap masyarakat sekitar, terutama dalam pemanfaatan dana CSR yang seharusnya berdampak langsung pada warga di Kecamatan Mangoli Utara,
“Dana CSR itu puluhan juta. Tapi yang sangat disayangkan, saat terjadi banjir di wilayah Desa Sanihaya, Trans Modapuhi, perusahaan sama sekali tidak hadir memberikan bantuan. Harusnya mereka datang, gunakan dana CSR untuk membantu warga yang terdampak, minimal sumbang sembako. Tapi itu tidak ada,” kata Rian, Selasa (01/09/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!