Sanana, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula saat ini belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan paripurna sepanjang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan Anggaran 2025.
Hal ini disebabkan oleh kehadiran Bupati Kabupaten Sula, Fifian Adeningsih Mus, yang saat ini masih berada di luar daerah. Meskipun dokumen KUA-PPAS Perubahan telah diserahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD dan telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), pelaksanaan rapat paripurna harus menunggu kepulangan orang nomor satu di daerah tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Sula, La Ode Asiran Jodi, menyampaikan bahwa proses penyerahan dokumen berjalan sesuai prosedur. “Dokumen KUA-PPAS sudah dimasukkan oleh Tim TAPD dan telah dibahas oleh Banggar,” ungkapnya saat diwawancara pada Jumat (29/08/2025).
Namun, ia menambahkan, meski semua persiapan sudah dilakukan, jadwal pelaksanaan Paripurna belum bisa ditentukan. “Kita masih menunggu kedatangan Bupati. Karena saat ini beliau masih di luar daerah,” tutup La Ode Asiran. (RMT/Red)
.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!