Ternate, Maluku Utara — DPRD dan Pemerintah Kota Ternate resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Kamis malam (28/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ternate, Amin Subuh, dan dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekda Rizal Marsaoly, unsur Forkopimda, jajaran OPD, serta 25 anggota dewan.
Dalam pidatonya, Wali Kota M. Tauhid Soleman menjelaskan bahwa struktur APBD Perubahan 2025 disusun berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp1.114.923.533.130, naik 0,90% dari APBD induk sebesar Rp1.104.982.939.130. Rinciannya:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp161.638.506.000
- Pendapatan Transfer: Rp946.337.966.000
- Lain-lain Pendapatan Sah: Rp6.947.061.130

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!