2 Kapal Nelayan Sulawesi Lakukan Aktivitas Ilegal di Kepsul

Sanana, Maluku Utara-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)  Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap dua kapal ikan asal Sulawesi Utara (Sulut) yakni KM Fiberau 05 dan KM Jabima 88 dengan yang masuk di perairan kepulauan Sula pada 26 Januari 2023.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap anak buah kapal (ABK) kapal nelayan asal Bitung itu, ditemukan tak ada izin operasi di Perairan Kepulauan Sula dan melanggar aturan karena beroperasi dibawah 12 mil dari garis pantai.

“Ketentuan beroperasi zona perikanan tangkap memang mereka berada di wilayah pemanfaatan perikanan RI 715. Tapi kemudian mereka berada di bawah wilayah 12 mil dan itu melanggar,” ujar kepala DKP Kabupaten Kepsul, Sahlan Norau pada Haliyora.id, Jumat (27/1/2023).

Atas pelanggaran itu, tim pengawasan menahan kedua kapal tersebut untuk memeriksa semua dokumen kapal. “Setelah diperiksa mereka terbukti melakukan pelanggaran karena ternyata tidak ada izin operasi di perairan kepulauan sula,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kasus Illegal Fishing di Maluku Utara Menurun

Dikatakan, saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan DKP Provinsi Malut untuk proses selanjutnya. “Karena setelah memeriksa dokumen kapal kedua kapal ini terbukti melanggar baik administrasi maupun jalur penangkapan,” tambahnya.

Dijelaskan, ada tahapannya kalau pelanggarannya ringan seperti kondisi force majeur atau kapalnya bocor maka akan diberi teguran.

“Namun ketika melewati jalur penangkapan dan tidak memiliki izin Andon dan tambat laut, maka akan disanksi. Bisa jadi sanksi administrasi hingga denda,” jelas Sahlan.

Kemudian, sambung Sahlan, dari jauh hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar adanya laporan oleh pemilik rumpon yang membawa alat tangkap ke kepulauan Sula namun tidak diindahkan.

“Kita sudah jauh-jauh hari sampaikan bahwa harus melapor agar DKP bisa tahu rumpon itu milik siapa dan ada di koordinat mana. Kemudian kapal mana yang mau dimasukkan punya izin tidak dan harus melapor kita periksa PAS-nya sudah sesuai SOP ataukah tidak,” katanya.

BACA JUGA  Usai Pemeriksaan Kesehatan, Rusihan-Muhtar : Kita Butuh Kerjasama yang Solid

Oleh Sahlan, hal itu tidak diindahkan. “Ini mereka datang diam-diam diseting di laut dan kembali ke pangkalan. Jika hal ini dibiarkan, maka daerah yang dirugikan,” katanya.

Meskipun demikian, Sahlan juga memahami kesejahteraan nelayan hingga pemasangan rumpun masih ditolerir meski nelayan tidak memiliki izin pemasangan rumpon.

“Nelayan tidak berhak komplain. Mereka dirugikan di sisi mana? Kenapa tidak melapor? Perairan ini punya orang banyak. Kita juga sudah cukup toleransi meski tidak ada izin pemasangan rumpon. Kita hanya sosialisasi agar masyarakat itu tahu kalau kita sandarkan aturan, maka pemasangan rumpon harus ada izin,” tutupnya. (RSF-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah