Di Acara Bimtek Dinas PUPR, Gubernur AGK Minta Pendampingan Hukum SKPD

Sofifi, Haliyora.com

Guna terhindar dari masalah hukum atau tindakan yang melanggar peraturan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang Hukum Kontrak dan Pemaparan Pendamping Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Malut yang berlangsung di Aula Kantor Dinas PUPR di Sofifi.

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Bimtek secara resmi mengatakan, kegiatan pendampingan hukum seperti ini harus kita lakukan. Sebab, kata AGK, pejabat jika tidak hati-hati maka sudah pasti akan terseret hukum, apalagi jabatan seperti Gubernur.

Dikatakannya, pendampingan ini dilaksanakan agar ketika selesai dari masa jabatan yang dipimpin, apalagi berkaitan dengan dinas-dinas yang memiliki anggaran begitu besar tidak salah langkah yang akan mengakibatkan pejabat berurusan dengan masalah hukum.

“Dan itu sudah terus saya ingatkan kepada dinas-dinas terkait seperti dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Nakertrans atau mereka-mereka yang memiliki anggaran besar. Itu saya sudah minta untuk melakukan pendampingan dari awal,” tutur AGK.

BACA JUGA  PUPR Malut Garap Irigasi di 4 Wilayah

Karena itu, Gubernur AGK dalam kesempatan itu berterima kasih kepada Kejati Malut dan semua pihak yang sempat hadir.

“Karena saya rasa pertemuan dalam rangka kegiatan Bimtek ini sangat penting sekali, karena dengan ini mereka semua dapat dibimbing sehingga dalam melakukan pekerjaan tidak mengalami masalah,” harap Abdul Gani Kasuba.

Sementara, Wakil Kajati (Wakajati) Malut Sungarpin yang hadir mewakili Kajati Malut berharap agar kegiatan ini tidak semata sebatas formalitas.

“Kami hanya memberikan konsultasi terkait masalah hukumnya. Masalah teknis terkait dengan masalah tupoksi dan segala macam kami bukan ahlinya,” ujar Sungarpin.

Ia juga berharap kegiatan pendampingan ini dapat dimanfaatkan dengan baik.

Selain itu, lanjut Wakajati, terkait dengan materi yang berkaitan dengan hukum nanti akan disampaikan oleh pak Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Rilke Jefri Huwae bersama jajarannya,”akunya.

BACA JUGA  Proyek Era Bupati Hendrata Dievaluasi, dari Dokumen hingga Lapangan

Disaat yang sama, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Santrani Abusama dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur, dan pihaknya telah melakukan koordinasi pertama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di Ternate beberapa waktu lalu untuk melakukan pendampingan hukum kepada dinas PUPR.

“Saya harus mengakui, menjadi Kepala Dinas PUPR Malut sangat berat. Jika saya bersama teman-teman PPK berjalan sendiri, maka saya akui bahwa itu masih memiliki banyak kekurangan bilamana itu tidak diawasi,” ujar Santrani.

Olehnya Santrani berharap, sesuai arahan Gubernur, di era transparansi ini, dinas PUPR ingin dibimbing serta siap menerima arahan dari Kejati Malut.

“Dalam melaksanakan kegiatan kita harus dibenahi, ada yang harus dituntun untuk menuju ke arah kebaikan akan kita terima sebagai sebuah pembelajaran.” tutupnya. (Red/Pm)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah