Halsel, Haliyora.com
Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Model B1 KWK Partai Demokrat, Rabu (2/9).
Penyerahan SK B1 KWK Partai Demokrat diserahkan langsung Ketua Bappilu DPP Demokrat Andi Arief kepada Usman-Bassam yang diterima Balon Wakil Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba didampingi Armin Hi. Abu, di Sekretariat DPP Demokrat, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menerima SK B1 KWK Partai Demokrat, pihak Usman-Basam harus membawa serta SK B1 KWK partai pengusung lainnya yang sudah dikantongi.
“Karena itu syaratnya maka kita sudah bawa SK B1 KWK Partai pengusung yang sudah kami kantongi, yakni B1 KWK PKB, PKS, PSI, PAN, Golkar, PDIP dan Berkarya,” ungkap Armin, Juru Bicara Usman-Basam.
Setelah menerima B1 KWK Partai Demokrat, Bassam Kasuba bersama rombongan akan kembali ke Halsel untuk menggelar Deklarasi pada Kamis, 3 Agustus.
“Sekaligus persiapan untuk pendaftaran Bapaslon Usman-Bassam ke KPU yang dijadwalkan mulai 4 sampai 6 Aguatus 2020.” Jelas Armin yang mendapingi Bassam Kasuba pada penerimaan SK B1 KWK Demokrat.
Dengan terbitnya B1 KWK Partai Demokrat bersama 7 Parpol lainnya ke Usman-Bassam, maka Balon Bupati Petahana, Bahrain Kasuba dipastikan gagal mengikuti kontestasi Pilkada Halsel 2020 nanti. Pasalnya Bahrain Kasuba dan Balon wakil Bupati Muchlis Sangadji hingga saat ini, tidak cukup memiliki 20 persen kursi di legislatif Halsel, yakni batas minimal 6 kursi.
Bahrain Kasuba diketahui hanya mengantongi B1 KWK Partai Gerindra dengan 3 Kursi dan PKPI 2 Kursi di DPRD Halsel. Otomatis dengan hanya 5 Kursi, Bahrain tidak bisa mencukupi syarat minimal 6 kursi untuk bisa mendaftarkan diri ke KPUD.
Awalnya Bahrain sempat mengantongi 6 Kursi, yakni 5 Kursi dari Gerindra dan PKPI ditambah Partai Berkarya yang memiliki 1 Kursi di DPRD Halsel. Sayangnya, dengan adanya dualisme DPP Partai Berkarya, SK B1-KWK yang sudah dikantongi Bahrain dipastikan tidak sah karena dikeluarkan oleh Kepengurusan Ketua Umum Hutomo Mandala Putra dan Sekretaris Jendral Priyo Budi Santoso.
Sementara, Kepengurusan DPP Berkarya yang sah diakui Pemerintah yakni Kepengurusan Ketua Umum Muhdi PR dengan Sekretaris Jenderal Badaruddin Andi Picunang lewat SK yang diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.
Hingga berita ini dipublis, Balon Petahana Bahrain Kasuba belum dapat dikonfirmasi. (Asbar_2)