Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tetap bersikeras agar proyek pembangunan Jalan Trans Kieraha dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2026, meskipun usulan anggaran sebesar Rp 186 miliar tersebut menuai perdebatan di kalangan DPRD.
Rapat lanjutan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Kamis (6/11/2025), kembali berlangsung alot. Hingga kini, belum ada kesepakatan antara kedua pihak, dan pembahasan akan dilanjutkan pada rapat fraksi-fraksi DPRD pada Jumat (7/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, menyatakan TAPD tetap mempertahankan usulan tersebut dalam RAPBD 2026 meski ada sejumlah catatan dari Banggar DPRD. “Untuk usulan pembangunan Jalan Trans Kieraha memang ada beberapa catatan, tapi kami sudah memberikan jawaban. Kami dari TAPD tetap mendorong agar proyek ini masuk dalam APBD induk 2026 dengan pagu sebesar Rp186 miliar,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









