Di sisi lain, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono merespon tuntutan soal reformasi Polri. Menurutnya, Polri menerima dan siap menjalankan apapun yang menjadi kebijakan Pemerintah soal regulasi Polri.
“Misalnya ada usulan (Revisi UU Polri) dan kemudian direformasi dan pembuat undang-undang menyatakan itu, kami pun terima. Kami akan jalan,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, juga menjawab soal status tanah warga Ubo-ubo yang tumpang tindih dengan Polda Maluku Utara. Ia menyatakan pihaknya sudah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri ATR/ BPN saat Rakor Pertanahan di Ternate jauh sebelum aksi demonstrasi.
“Solusi yang ditawarkan adalah, tanah yang dikuasai secara fisik oleh Warga Ubo-ubo, terutama bagi pemilik aset itu di HPL-kan (Hak Pengelolaan Lahan). Apakah diberikan langsung kepada Polda atau Polda yang menghibahkan. Sehingga di atas HPL itulah Hak Guna Bangunan,” jelas Tauhid. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!