Sofifi, Maluku Utara – Inspektorat Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan telah mengaudit anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional dinas speedboat Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebelumnya, anggaran BBM untuk operasional gubernur dan wagub sebesar Rp 1,5 miliar tahun 2025 yang melekat di Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprov Malut diduga diselewengkan.
Mantan Plt Karo Umum Setda Malut, Amrin, yang namanya terseret dalam dugaan itu membantahnya. Kepada media ini Rabu, 27 Agustus 2025, Amrin menampik bahwa semua informasi yang dituduhkan kepadanya tidak benar.
Meski Amrin menampiknya, namun sumber di Biro Umum menyebutkan bahwa dugaan penyelewengan anggaran BBM speedboat telah sampai ke telinga Gubernur Sherly Tjoanda. Bahkan gubernur disebut telah memerintahkan inspektorat mengauditnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!