Sementara itu, terkait audit kerugian Negara, Raimond mengatakan bahwa belum sampai pada tahapan tersebut. Menurutnya, permintaan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen dinyatakan cukup.
“Proses permintaan audit penghitungan kerugian negara itu berada di tahap pertengahan hingga akhir proses penyidikan. Itu menjadi alat bukti penting untuk penetapan tersangka. Saat ini kami masih fokus pada pengumpulan data, dokumen, dan pemeriksaan saksi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pembangunan jalan tani Sanihaya-Modapuhi saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Adapun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam proses penyidikan dimulai Kadis PUPR Kabupaten Sula Jainudin Umaternate serta warga penerima manfaat berasal dari dua desa yang menjadi lokasi proyek tersebut. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!