Sanana, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, mengalami kendala dalam proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan perkebunan (jalan tani) di Desa Sanihaya-Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara.
Proyek dengan anggaran lebih dari Rp 5,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 tersebut dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama.
Kendala utama yang dihadapi adalah keberadaan kontraktor pelaksana proyek. Menurut Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, alamat perusahaan tersebut yang tertera dalam dokumen kontrak ternyata tidak lagi valid.
“Berdasarkan hasil sementara penyidikan, kami menemukan bahwa kontraktornya bukan beralamat di Kepulauan Sula, melainkan di Manado, Sulawesi Utara. Namun alamat yang tertera dalam dokumen saat ini sudah tidak lagi menjadi alamat yang bersangkutan,” jelas Raimond kepada wartawan, Selasa (26/08/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!