Daruba, Maluku Utara – Kuasa hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, membantah tuduhan dugaan penelantaran istri dan kekerasan psikis (KDRT) yang dilaporkan oleh istri Sekda berinisial N.
Dalam keterangan kepada awak media pada Selasa (26/8/2025), kuasa hukum Sekda, Taufiq Syahri Layn, menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
“Pemberitaan terkait dugaan penelantaran dengan kekerasan psikis selama lima tahun, dari tahun 2020 hingga 2025, yang dilakukan oleh klien kami, adalah tidak benar,” ujar Taufiq.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!