Bobong, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu telah menuntaskan Verifikasi Perbaikan Administrasi tahap kedua untuk bakal calon perseorangan Abidin Jaba dan Dedi Mirjan.
Dari hasil verifikasi tersebut, Abidin-Dedi dinyatakan memenuhi syarat pencalonan jalur independen dan siap mendaftarkan diri ke KPU pada 27 Agustus nanti.
Bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Independen pada Pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu, Abidin Jaaba dan Dedi Mirjan merupakan Paslon pertama yang dinyatakan lengkap secara syarat administrasi baik syarat Pencalonan maupun syarat pendaftaran.
“Alhamdulillah kami telah siap untuk mendaftar di KPU, untuk tanggal pendaftaran nanti baru kita lihat, yang pasti untuk kedua syarat sebagai bakal calon baik syarat pencalonan maupun syarat pendaftaran kami sudah siap dan lengkap,” ucap bakal calon Bupati Abidin Jaba, Jumat (09/8/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya