Daruba, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai minta bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak 2024 segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, jadwal pelaporan LHKPN sudah dibuka sejak tanggal 1-29 Agustus 2024. Hanya saja sejauh ini KPU Pulau Morotai memantau belum satupun bakal calon kepala daerah yang melaporkan LHKPN-nya.
Kordiv Teknis dan Penyelenggara KPU Pulau Morotai, Abu Bakar Mahifa mengatakan sebelum mendaftar ke KPU, bakal calon kepala daerah sudah harus melaporkan hasil kekayaan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanda terima LHKPN itu disertakan saat pendaftaran bakal calon bupati. Jadi para bakal calon kepala daerah diminta saat mendaftar mereka sertakan tanda terima LHKPN itu,” kata Abu Bakar kepada Haliyora.Id, Jum’at (09/8/2024).
Halaman : 1 2 Selanjutnya