Diperiksa Polisi Atas Dugaan Penelantaran Istri, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Sekda Morotai

Ia menjelaskan, laporan dugaan penelantaran itu baru muncul setelah kliennya mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Tobelo, Halmahera Utara, pada 12 Juni 2025. Laporan dari pihak istri (N) kemudian masuk ke Polda Maluku Utara pada 2 Juli 2025.

“Selama pernikahan sejak 29 September 2016, tidak pernah ada laporan apapun hingga baru muncul pada Juli 2025,” tambahnya.

BACA JUGA  Pemprov Maluku Utara Didesak Tuntaskan Proyek Jalan di Oba Selatan

Taufiq juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan tersebut masuk, klien dan pelapor masih menjalani aktivitas bersama sebagai pasangan suami istri. Bahkan, pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025, keduanya diketahui mengikuti sejumlah rangkaian acara kenegaraan bersama.

“Faktanya, dalam salah satu acara tersebut, klien kami sempat menyuapi nasi tumpeng kepada pelapor dan mereka juga berjoget bersama. Sampai hari inipun komunikasi keduanya masih terjalin,” jelasnya.

BACA JUGA  BBM Langka di Gane Timur, Anggota DPRD Halsel Minta Disperindag Lakukan Ini

Ia juga menyebut, hingga saat ini pendapatan bulanan Sekda masih diterima oleh istrinya, yang menunjukkan bahwa kliennya tetap menjalankan tanggung jawab sebagai suami.

“Artinya, klien kami tidak lalai terhadap kewajibannya,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah