Ia menjelaskan, laporan dugaan penelantaran itu baru muncul setelah kliennya mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Tobelo, Halmahera Utara, pada 12 Juni 2025. Laporan dari pihak istri (N) kemudian masuk ke Polda Maluku Utara pada 2 Juli 2025.
“Selama pernikahan sejak 29 September 2016, tidak pernah ada laporan apapun hingga baru muncul pada Juli 2025,” tambahnya.
Taufiq juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan tersebut masuk, klien dan pelapor masih menjalani aktivitas bersama sebagai pasangan suami istri. Bahkan, pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025, keduanya diketahui mengikuti sejumlah rangkaian acara kenegaraan bersama.
“Faktanya, dalam salah satu acara tersebut, klien kami sempat menyuapi nasi tumpeng kepada pelapor dan mereka juga berjoget bersama. Sampai hari inipun komunikasi keduanya masih terjalin,” jelasnya.
Ia juga menyebut, hingga saat ini pendapatan bulanan Sekda masih diterima oleh istrinya, yang menunjukkan bahwa kliennya tetap menjalankan tanggung jawab sebagai suami.
“Artinya, klien kami tidak lalai terhadap kewajibannya,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!