Meski membantah tuduhan, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, klien kami akan kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan ini kepada pihak Kepolisian, khususnya Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara,” tutup Taufiq.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara menerima dalam Laporan Polisi (LP) dengan Nomor : LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. Laporan tersebut dilayangkan istri Sekda Pulau Morotai, M. Umar Ali, terkait dugaan penelantaran istri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, pada Senin kemarin (25/8), mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap M. Umar Ali, termasuk istrinya berinisial N, dan sejumlah saksi. “Beberapa saksi sudah kita periksa dan nantinya kita jadwalkan periksa saksi ahli,” kata Kombes Pol. I Gede Putu Widyana. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!