Sofifi, Maluku Utara – Isu pembatalan kegiatan paket penandatanganan kontrak konstruksi pengadaan langsung serta tender yang melekat di Biro Kesra Setdaprov Maluku Utara di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) baru-baru ini mencuat.
Kabar pembatalan tersebut menurut informasi tertuang dalam surat resmi dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dengan nomor 800.1/252/B.Kesrah yang berstatus penting, ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Biro Kesra pada tanggal 19 Agustus 2025.
Pembatalan tersebut dikabarkan atas perintah langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!