Sekprov Malut Bantah Batalkan Paket Lelang di Biro Kesra

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah anggaran yang dibatalkan akan didorong ke APBD Perubahan (APBD-P), Samsudin mengatakan bahwa jika anggaran tersebut dipindahkan, peruntukannya akan berubah. Oleh karena itu, ia  mendorong agar hal ini ditinjau kembali.

Lebih lanjut, ia meminta Karo Kesra untuk berkomunikasi dengan pelaksana kegiatan guna memastikan apakah benar kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan. “Karo Kesra harus tanya ke pelaksana kegiatan apakah ini betul tidak bisa dilaksanakan, jadi Karo tidak bisa berfikir bahwa kegiatan tersebut tidak bisa di laksanakan, yang ada kalau tidak bisa lagi maka anggarannya tetap akan didorong ke APBD perubahan,” ucap Samsudin. 

BACA JUGA  Susul 3 Desa Lainnya, Warga Loleo Jaya di Morotai Palang Kantor Desa

Samsudin juga menegaskan bahwa ia tidak pernah memerintahkan Karo Kesra untuk tidak melaksanakan proyek tersebut. 

“Jika memang tidak bisa dilaksanakan, sayang kalau dia ada di dalam batang tubuh APBD. Mumpung ini ada pembahasan APBD-P. Ini juga kan dana hibah, bisa di gunakan bisa juga tidak digunakan karena tidak menjadi masalah, mungkin juga dia mendapatkan informasi dari Sekda untuk dibatalkan, tapi informasi tersebut tidak benar,” tandasnya. (RS/Red)

BACA JUGA  Sekprov Malut Beberkan Serapan OPD Rata-rata 39 Persen, Rakhwan : Biro Adpim 9 Persen
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah