Menurut Yudhitya, pertanggungjawaban kegiatan pasar murah tahun anggaran 2023 sudah diperiksa Inspektorat dan BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan adanya temuan administrasi.
“Itu temuanya administrasi kurang lebih sebesar Rp 2 miliar, itu juga tergabung dalam nomenklatur kegiatan barang yang diserahkan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ada kekurangan SPJ yang harus dilengkapi,” ungkap Yudithya.
Yudhitya membeberkan, menurut laporan yang masuk ke Kejati Malut, bahwa kegiatan itu tidak dilengkapi dengan SPJ.
“Namun yang menjadi masalah bagi kami adalah divonis fiktif, itu menjadi tanda tanya bagi kami. Dan soal ini Inspektorat juga sudah melakukan verifikasi dokumen dan BAP-nya juga sudah ada. Jadi belanja barang itu sudah terverifikasi namun untuk melengkapi bukti-bukti mereka punya solusi sendiri,” jelasnya. kata Yudhitya.
Dirinya lantas menyatakan pihaknya siap dan kooperatif jika diminta keterangan oleh Kejati terkait dugaan ini.
“Selama ini ketika dimintai keterangan soal ini saya selalu kooperatif. Perlu saya tekanan disini bahwa tidak ada pasar murah yang fiktif karena kegiatan ini terpantau publik, kegiatan ini angkanya sebesar Rp 2 miliar,” tutupnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!