Diketahui, pada Selasa (19/8), Kejati Maluku Utara melakukan penggeledahan di kantor Disperindag Malut di Sofifi terkait dugaan fiktif kegiatan pasar murah tahun anggaran 2023.
Dari penggeledahan tersebut pihak penyidik Kejati tidak menemukan satupun dokumen terkait masalah tersebut. Dokumen-dokumen yang dicari itu baru ditemukan di rumah salah satu staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Kelurahan Soa, Kota Ternate.
Kepala Dinas Perindag Maluku Utara, Yudithya Wahab, juga membenarkan penggeledahan itu. Bahkan saat penggeledahan berlangsung, ia dan PPK kegiatan turut serta mendampingi para penyidik Kejati.
“Jadi entah kegiatan itu siapa yang melaporkan saya tidak tahu. Kami beberapa kali sudah dipanggil oleh pihak Kejati, kami sangat kooperatif,” kata Yudithya, Selasa (19/8).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!