Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengakui bahwa lahan Gelora Kie Raha (GKR), meskipun selama ini telah menjadi aset yang dikelola Pemkot, ternyata belum memiliki sertifikat atas nama Pemkot Ternate. Saat ini, proses pensertifikatan tengah berlangsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, usai menghadiri kegiatan pengukuran Bunda PAUD di Royal Resto, Rabu (20/8/2025).
“Terkait polemik Gelora Kie Raha, kita harus kembali pada aturan dan regulasi tentang otonomi daerah, khususnya mengenai pemekaran wilayah,” ujar Rizal kepada wartawan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!