Ia menjelaskan, permasalahan terkait GKR sebenarnya merujuk pada dua regulasi utama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 mengenai pedoman pelaksanaan penyerahan barang dan piutang pada daerah yang baru terbentuk.
“Jadi, tidak perlu memperpanjang diskusi soal ini, karena dasar hukumnya sudah sangat jelas. Bahkan, di masa Walikota Burhan Abdurahman, ada surat hibah yang menjadi dasar penyerahan sejumlah aset ke Pemkot Ternate,” tambahnya.
Rizal merujuk pada dua berita acara serah terima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kepada Pemkot Ternate, masing-masing bernomor 2012/180.1/B-A/2016 dan 030/343/B-A/2016.
Namun, lanjut Rizal, ada tiga aset yang hingga kini belum diserahkan ke Pemkot, yakni eks Kantor Capil Kabupaten Maluku Utara di Kelurahan Dufa-Dufa, eks Dinas Pendapatan Kabupaten Maluku Utara di Kelurahan Bastiong, dan eks Mes Transmigrasi Kabupaten Maluku Utara di Kayu Merah.
“Di luar tiga aset itu, semua sudah diserahkan, termasuk Gelora Kie Raha,” tegas Rizal.
Saat ini, kata dia, Pemkot Ternate tengah berkoordinasi dengan pihak BPN untuk menyelesaikan proses administrasi pensertifikatan GKR.
“GKR sedang dalam proses pensertifikatan. Jadi, jangan menciptakan kegaduhan atau membuat publik resah. Ini murni persoalan administrasi, bukan soal kepemilikan substansial,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!