Ternate, Maluku Utara – Manajemen Malut United rupanya tidak hanya membayar pajak hiburan kepada Pemerintah Kota Ternate. Tetapi juga asas pemanfaatan aset yang akan dikenakan sewa Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate.
“Selain pajak hiburan, juga ada pajak pemanfaatan yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah,” kata Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly begitu diwawancarai, Rabu (08/01/2024).
Rizal mengatakan, pemanfaatan aset ini di luar pajak hiburan, karena ada Permendagri nomor 07 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi salah satu dasar pihaknya untuk melakukan adendum.
“Kalau kita hitung nilai, pastinya mereka lebih besar, sehingga kita memberi satu ketentuan dalam materi adendum ini apakah dibayar di awal atau setelah,” ucapnya.
Meski begitu, untuk nilai pemanfaatan aset tersebut, lanjut Rizal, nanti dilihat dari akumulasi nilai dari hasil penilaian nilai investasi yang mereka lakukan. “Dari situ baru kita lihat, apakah 2 persen atau 5 persen dibayar di awal atau di akhir,” ujar Rizal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!