Selain Hiburan, Ini Kewajiban Pajak Manajemen Malut United ke Pemkot Ternate

Ternate, Maluku Utara – Manajemen Malut United rupanya tidak hanya membayar pajak hiburan kepada  Pemerintah Kota Ternate. Tetapi juga asas pemanfaatan aset yang akan dikenakan sewa Stadion Gelora Kie  Raha (GKR) Ternate.

“Selain pajak hiburan, juga ada pajak pemanfaatan yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah,” kata Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly begitu diwawancarai, Rabu (08/01/2024).

BACA JUGA  Cakades Perempuan 'Gulung' Petahana di Pilkades Belang-Belang Halsel, Perhitungan di-Take Over, Ada Apa?

Rizal mengatakan, pemanfaatan aset ini di luar pajak hiburan, karena ada Permendagri nomor 07 Tahun 2024. Regulasi  ini menjadi salah satu dasar pihaknya untuk melakukan adendum. 

“Kalau kita hitung nilai, pastinya mereka lebih besar, sehingga kita memberi satu ketentuan dalam materi adendum ini apakah dibayar di  awal atau setelah,” ucapnya.

BACA JUGA  Satu Unit Rumah di Kelurahan Tanah Raja Kota Ternate Hangus Terbakar

Meski begitu, untuk nilai pemanfaatan aset tersebut, lanjut Rizal, nanti  dilihat dari akumulasi nilai dari  hasil penilaian nilai investasi yang mereka lakukan. “Dari situ baru kita  lihat, apakah 2 persen atau 5 persen dibayar di  awal atau di akhir,” ujar  Rizal.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah