Sanana, Maluku Utara- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, selama bulan Januari 2024, telah menerima tujuh laporan kasus.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (31/1/2024).
“Bulan Januari sampai tanggal 31 ini, untuk laporan polisi yang diterima Polres Sula ada sekitar tujuh jenis,” ungkapnya.
Kodrat menyebutkan, kasus laporan yang yang diterima diantaranya, KDRT ada dua laporan, kemudian kasus persetubuhan atau perbuatan cabul, ada lima laporan, dan penganiayaan atau pengeroyokan.
“Ada tujuh laporan. Judi, satu laporan. Penghinaan pencemaran nama baik ada dua laporan. Pengancaman satu laporan. Dan pengerusakan satu laporan,” paparnya.
Meskipun demikian, kata Kodrat, semua kasus yang diterima sudah ditindaklanjuti.
“Secara umum, masih cukup dikendali. Sehubungan dengan laporan tadi, rata-rata kita sudah tindaklanjuti. Termasuk yang persetubuhan atau cabul itu, prosesnya sudah mencapai progres semua. Kemudian ada yang ditahan, ada juga pelaku yang mungkin masih di bawah umur tidak ditahan,” sebutnya.
Polisi berpangkat dua bunga itupun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi serta menjauhi minuman keras jelang momentum politik.
“Pada saat momen politik ini, kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Kemudian hindari minuman keras, karena selain dari merugikan diri sendiri juga dapat merugikan orang lain,” imbaunya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!