Minggu Tenang Pemilu, Polresta Tidore tak Keluarkan Izin Keramaian

Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore mulai melakukan pengetatan dalam mengeluarkan izin keramaian memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemberlakuan ini dimulai dari minggu tenang yaitu dari tanggal 11,12, dan 13 Februari hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Demikian ditegaskan oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat saat diwawancarai wartawan, Rabu (31/1/2024). 

BACA JUGA  Demo di Polda Malut, Mahasiswa Soroti Kinerja Polsek Oba Utara Terkait Penanganan Kasus Ini

“Tidak diizinkan acara keramaian seperti resepsi nikah dan lainnya,” singkatnya tegas.

Sebagai informasi, pemberian izin keramaian dalam masa tenang Pemilu juga di atur oleh Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama Pemilu berlangsung. (RY/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah