Tidore, Maluku Utara- Polresta Tidore mulai melakukan pengetatan dalam mengeluarkan izin keramaian memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pemberlakuan ini dimulai dari minggu tenang yaitu dari tanggal 11,12, dan 13 Februari hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Demikian ditegaskan oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol. Yury Nurhidayat saat diwawancarai wartawan, Rabu (31/1/2024).
“Tidak diizinkan acara keramaian seperti resepsi nikah dan lainnya,” singkatnya tegas.
Sebagai informasi, pemberian izin keramaian dalam masa tenang Pemilu juga di atur oleh Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama Pemilu berlangsung. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!