Daruba, Maluku Utara- Pejabat Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menyatakan akan lebih meningkatkan pelayanan publik menyusul adanya penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 bagi pemerintah daerah yang diberikan Ombudsman RI.
Menurut Umar, ada beberapa bidang yang perlu ditingkatkan. Untuk Morotai sendiri kata Umar, memiliki nilai pelayanan publik 65,09 dengan predikat masuk zona kuning.
Menurutnya, untuk keluar dari zona kuning dan mendapatkan predikat yang jauh lebih baik maka diperlukan pendampingan oleh Ombudsman.
“Pada tahun 2024 saya akan perbaiki untuk pelayanan-pelayanan publik dan kami akan minta pendampingan. Karena kemarin teman-teman juga punya pendampingan dari Ombudsman,” ujar Umar Ali, Rabu (31/1/2024).
Kata dia, penilaian ini bukan dilihat dari faktor kinerja OPD, tetapi ada beberapa penilaian termasuk sarana publik. “Contohnya, di kantor Dinas Sosial sana sudah sekian, jadi teman-teman bisa lihat, itu juga mempengaruhi sarana pelayanan,” sebutnya.
Diketahui, untuk substansi yang dinilai dari kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI ini sasarannya adalah Kesehatan (Dinasa Kesehatan), Pendidikan (Dinas Pendidikan), Sosial (Dinas Sosial), Perizinan (DPMPTSP) dan Administrasi Kependudukan (Disdukcapil), serta beberapa Puskesmas dimasing-masing pemda kabupaten/kota. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!