Ternate, Maluku Utara- Penjabat (Pj) Gubernur Samsuddin Abdul Kadir, bakal dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Pemanggilan ini terkait dugaan kasus korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara Tahun Anggaran 2022, senilai Rp 13,8 miliar
“Pj Gubernur pada saat itu kita telah melakukan pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan kita akan panggil kembali berdasarkan keterangan-keterangan yang kita peroleh ini,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan di kantor Kejati, Kamis (4/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!